|
Kamis, 19 Februari 2009 08:22 |
Hidup di wilayah yang rentan bencana, warga butuh pengetahuan cukup tentang pengurangan risiko bencana. Salah satu langkah pengurangan risiko bencana yang sangat menentukan adalah pengelolaan informasi dan komunikasi. Sebelum bencana terjadi, informasi dan komunikasi berperan sebagai media penyadaran akan pentingnya pengurangan risiko bencana. Pada saat bencana, informasi dan komunikasi berfungsi sebagai sistem peringatan dini. Setelah terjadinya bencana, informasi dan komunikasi memberikan dukungan pada penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Buku ini berisi dokumentasi pengalaman-pengalaman berbagai pihak yang mengelola media informasi dan komunikasi dalam kerja-kerja penanggulangan bencana, khususnya radio komunitas. Saat bencana radio komunitas menjadi pusat kegiatan warga, seperti pencatatan korban, pengaturan distribusi logistik, media informasi warga, dan mengurangi kecemasan para korban. Semua inisiatif berasal dari warga membuktikan kecerdasan komunitas saat berhadapan dengan bencana.
Contoh menarik dapat Anda baca dari pengalaman warga saat gempa di Kepulauan Mentawai. Umumnya, warga Mentawai memantau perkembangan informasi bencana dari televisi. Sayangnya, televisi tidak menyiarkan berita-berita lokal secara detail sehingga memudahkan warga untuk mendistribusikan bantuan dan pertolongan. Saat itulah warga melakukan kerja-kerja pengelolaan informasi berbasis lokal melalui radio, spanduk, pamflet, dan lain-lain sebagai acuan untuk bertindak secara tepat.
Hal serupa dilakukan oleh Komunitas Lereng Merapi. Saat terjadinya letusan gunung, Radio Komunitas di Lereng merapi saling berkomunikasi melalui teknologi internet. Teknologi ini membuka ruang bagi warga merapi untuk mengetahui informasi penting terkait dengan nasibnya. Radio menyiarkan berita-berita secara langsung. Saat radio rusak mereka mencetak (printing) berita dalam bentuk koran selembar.
Pengalaman-pengalaman di atas perlu disebarluaskan sebab persoalan utama berkaitan dengan pengelolaan bencana bermula dari dikesampingkannya akses informasi sebagai hak dasar warga negara. Informasi yang cepat, akurat, dan tepat sasaran merupakan dasar untuk berlindung dan selamat dari ancaman bencana.
|
|
|
Jumat, 06 Februari 2009 12:57 |
|
Pemanfaatan bantaran dengan melibatkan masyarakat dan tidak menganggu fungsi ekologis sungai. Pendekatan ini bisa disebut hutan tani bantaran (HTB) yaitu penggunaan lahan bantaran yang mampu menjaga fungsi cathment area dengan cara menghutankan kembali bantaran sungai namun dilain fihak juga memberikan ruang bagi budidaya tanaman pertanian yang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat sekitar sungai
Pendirian bangunan bantaran Kali Surabaya semakin tak terkendali. Dua tahun lalu tercatat 8.674 bangunan berdiri disepanjang Kawasan lindung Kali Surabaya (Kompas Jatim, Rabu, 28/1/2009). Fakta ini mengindikasikan tidak adanya upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Bantaran Kali Surabaya oleh Pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan bantaran. Pengelola Daerah Penguasaan Sungai (DPS) Dalam PP 35/1991 dijelaskan bahwa Sungai dikuasai oleh Negara, pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab DPS dan daerah manfaat sungai seperti bantaran sungai dan sempadan sungai dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, dalam hal ini pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab penguasaan Kali Surabaya telah dilimpahkan kepada Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Malang. Khusus untuk Kali Surabaya, Kali Porong, Kali Wonokromo dan Kali Kedurus, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan sebuah kebijakan pengelolaan dalam bentuk Keputusan Gubernur Nomor 134/1997 tentang peruntukkan tanah pada daerah sempadan di keempat sungai tersebut. Dalam Kep Gub ini dijelaskan bahwa pemanfaatan lahan bantaran dan sempadan sungai (daerah penguasaan sungai/DPS) harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur dan harus dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari PJT 1 Malang, sedangkan untuk tugas pengawasan, penertiban bangunan yang melanggar dilaksanakan oleh Dinas PU Pengairan Jatim dan PJT 1 Malang dan melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur.
Fakta dilapangan yang menunjukkan semakin banyaknya bangunan di DPS Kali Surabaya yang dilakukan oleh masyarakat menunjukkan bahwa Pemprov Jatim mentelantarkan DPS Kali Surabaya karena tidak ada upaya serius untuk mengendalikan kegiatan penjarahan DPS Kali Surabaya. PU Pengairan dan PJT 1 Malang seakan tidak ada, bahkan melegalkan maraknya penjarahan DPS. Akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi atas tindakan penjarahan DPS kali Surabaya maka akhir-akhir ini penjarahan DPS marak kembali danlebih terorganisir. Sepanjang tahun 2008 ini aktivitas penjarahan besar-besaran terjadi di Daerah Warugunung Surabaya, lahan DPS diubah menjadi lapangan Futsal dan pertokoan, di Desa Cangkir penjarahan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mengubah lahan DPS menjadi pasar, di Desa Driyorejo Sebuah industri berdiri diatas badan air sekaligus memanfaatkan DPS menjadi bangunan pabrik dan yang terkini adalah pembukaan areal peternakan dan penggembalaan sapi potong di Desa Tanjungsari. Diperlukan upaya serius untuk menertibkan pelanggaran pemanfaatan DPS Kali Surabaya, karena selama ini pelaku penjarahan merasa tidak melanggar karena Pemerintah membiarkan saja penjarahan-penjarahan sebelumnya.
Padahal kegiatan-kegiatan penjarahan lahan DPS dan mengubahnya menjadi bangunan permanen adalah sebuah kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya sumberdaya air hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana lingkungan. Dalam Undang-undang Pengelolaan Sumberdaya Air Pasal 94 mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumberdaya air dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 1 miliar. |
|
|
«MulaiSebelumnya12345678910BerikutnyaAkhir»
|
|
Halaman 9 dari 16 |